Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat mazhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.
Terkait adanya kewajiban qada atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qada ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh mazhab fikih yang empat.
2. Musafir
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa
Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.
Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.
Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.
3. Orang yang sudah tua renta
Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ulama ijma akan hal ini.
Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
4. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.
Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qada, ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.
Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qada tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. (Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat kedua ini, bagi mereka wajib qada saja tanpa fidyah.)
5. Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa.
Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qada-nya di hari lain.
6. Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang
Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadis:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة
“sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).
Wallahu'alam