Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Alhamdulillah di tahun ini sekolah melaksanakan Qurban dengan jumlah hewan qurban sebanyak 7 kambing yang diterima dari keluarga pengurus, keluarga wali murid dan keluarga para ikhwan dari comal.
Berqurban dan melihat pelaksanaan qurban
Dilakukan oleh tokoh setempat
Dilakukan warga masyarakat sekitar sekolah
Warga dan Para Guru mengemas daging
Dilakukan tokoh RT/RW setempat
Kiriman 2 ekor kambing dari Ikhwan Comal